Tren thrifting yang dulu identik dengan gaya hidup hemat dan berkelanjutan kini berubah arah. Setelah menjadi pusat perhatian selama beberapa tahun, kini para pelaku thrifting online menghadapi gelombang besar penertiban. Tiga raksasa e-commerce — Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop — resmi melakukan penghapusan massal terhadap produk pakaian bekas impor yang dinilai melanggar aturan perdagangan.
Langkah ini diumumkan setelah adanya koordinasi langsung dengan Kementerian UMKM pada 7 November 2025. Pemerintah menegaskan larangan keras terhadap penjualan pakaian bekas impor, yang dianggap mengancam industri tekstil lokal dan berpotensi membawa risiko kebersihan. Sejak instruksi keluar, ribuan toko dan ratusan ribu produk langsung hilang dari pencarian marketplace.
Deputy Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan pihaknya langsung menindak setelah menerima surat resmi dari kementerian. “Kami bergerak cepat, hari Selasa kami sudah berkoordinasi dan mulai menurunkan produk-produk impor bekas. Ada ratusan ribu SKU yang telah kami hapus,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa proses penghapusan dilakukan secara manual agar tidak merugikan pelaku UMKM yang menjual barang lokal. “Kami tidak mau sembarangan memakai sistem otomatis, karena bisa saja ada produk lokal yang ikut terdampak,” tambahnya.
Shopee bukan satu-satunya. Tokopedia, yang kini terintegrasi dengan TikTok Shop, juga menjalankan kebijakan serupa. Lead Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan bahwa pihaknya sudah memiliki aturan jelas sejak lama. “Kami tidak memperbolehkan penjualan barang impor bekas. Begitu sistem kami mendeteksi pelanggaran, produk langsung diturunkan,” katanya.
Lazada Indonesia turut ambil langkah yang sama. Vice President Government Affairs Lazada, Yovan Sudarma, menyatakan bahwa perusahaan akan patuh terhadap semua arahan pemerintah. “Kami sepenuhnya mendukung kebijakan Kementerian UMKM dan siap menertibkan produk yang termasuk kategori barang bekas impor,” ujarnya.
Fenomena ini bermula dari maraknya keluhan penjual yang produknya tiba-tiba dihapus massal. Di media sosial, beberapa penjual mengaku kaget saat menerima ratusan notifikasi penghapusan dalam waktu singkat. Banyak yang semula mengira notifikasi itu pesanan masuk, padahal isinya pemberitahuan bahwa produk mereka dihapus karena melanggar kebijakan baru.
Kementerian UMKM menyebut penertiban ini penting untuk menjaga keseimbangan pasar. Produk bekas impor yang dijual murah dinilai memukul industri tekstil lokal dan menghambat pertumbuhan usaha kecil. Pemerintah juga menyoroti aspek kesehatan dan keamanan, karena pakaian impor bekas sering kali masuk tanpa proses sterilisasi yang jelas.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Namun, penjualan online yang masif membuat pengawasan menjadi sulit. Dengan menggandeng langsung e-commerce besar, pemerintah berharap upaya penghapusan bisa dilakukan lebih efektif dan menyeluruh.
Bagi pelaku usaha thrifting, kebijakan ini menjadi ujian berat. Banyak toko kehilangan stok secara mendadak dan omzet anjlok tajam. Namun sebagian pelaku mulai beradaptasi dengan menjual barang bekas lokal, hasil modifikasi (upcycle), atau produk vintage dari sumber dalam negeri. Langkah ini menjadi alternatif agar bisnis tetap bertahan tanpa melanggar aturan.
Pemerintah membuka jalur komunikasi dengan platform e-commerce untuk membantu penjual yang merasa dirugikan. Shopee dan Tokopedia juga menyiapkan mekanisme banding agar penjual bisa membuktikan bahwa produk mereka bukan barang impor.
Kini industri thrifting di Indonesia memasuki masa transisi besar. Dari yang dulu bebas berjualan produk impor, kini harus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang lebih ketat. Meski banyak tantangan, langkah ini diharapkan dapat melahirkan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berpihak pada industri lokal.
Ke depan, thrifting tidak akan hilang, tetapi berubah bentuk. Konsep keberlanjutan dan kreativitas masih bisa hidup, asalkan pelaku usaha berani berinovasi dan memastikan barang yang dijual berasal dari sumber legal. Dunia thrifting kini tidak hanya tentang mencari barang unik, tapi juga soal bertahan di tengah regulasi baru yang menuntut kepatuhan dan kejelasan.
