Pemerintah resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 19 Januari 2026, setiap nomor seluler wajib didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menertibkan penggunaan nomor seluler yang selama ini kerap disalahgunakan. Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan digital meningkat tajam dan hampir selalu melibatkan nomor telepon yang sulit dilacak pemiliknya.
Bagi masyarakat, masalah ini bukan hal baru. Banyak orang mengaku sering menerima telepon atau pesan dari nomor tidak dikenal. Isinya beragam, mulai dari mengaku sebagai pihak bank, kurir paket, hingga undangan palsu. Tidak sedikit korban yang akhirnya kehilangan uang atau data pribadi. Saat dilaporkan, nomor pelaku sering kali sudah tidak aktif atau terdaftar dengan identitas yang tidak jelas.
Kondisi ini berawal dari sistem lama registrasi SIM yang relatif longgar. Kartu SIM prabayar bisa dibeli dengan mudah dan langsung digunakan. Bahkan, satu identitas dapat dipakai untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus. Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk beroperasi dengan risiko yang rendah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa nomor seluler kini tidak lagi sekadar alat komunikasi. Nomor telepon sudah menjadi bagian dari identitas digital. Banyak layanan penting, seperti perbankan, dompet digital, media sosial, hingga layanan pemerintah, terhubung langsung dengan nomor ponsel.
Karena itu, pemerintah menilai setiap nomor harus memiliki pemilik yang jelas dan sah. Registrasi kartu SIM tidak lagi cukup hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Identitas tersebut harus dipastikan melalui verifikasi biometrik agar tidak mudah disalahgunakan.
Dalam aturan baru ini, Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK yang diverifikasi dengan pengenalan wajah. Proses ini bertujuan memastikan bahwa orang yang mendaftarkan nomor benar benar pemilik identitas tersebut. Untuk Warga Negara Asing, registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
Sementara itu, pelanggan di bawah usia 17 tahun tetap dapat menggunakan layanan seluler. Namun proses registrasinya dilakukan dengan melibatkan identitas kepala keluarga. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keakuratan data sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna usia anak.
Perubahan yang paling terasa bagi masyarakat adalah kebijakan kartu perdana yang wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu SIM baru tidak bisa langsung digunakan setelah dibeli. Kartu hanya dapat aktif setelah proses registrasi selesai dan dinyatakan valid. Kebijakan ini ditujukan untuk menghentikan peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini menjadi sumber utama penipuan dan spam.
Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap operator. Pembatasan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan satu identitas untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus. Dalam banyak kasus penipuan, satu kelompok pelaku mengoperasikan puluhan nomor yang seluruhnya terdaftar atas satu identitas.
Aturan baru ini juga memberikan hak lebih besar kepada masyarakat. Setiap pelanggan berhak mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor dan mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali. Dengan ketentuan ini, masyarakat memiliki kendali langsung atas identitas digital mereka.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan Indonesia bukan hal yang sepenuhnya baru. India telah lebih dulu menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik melalui sistem identitas nasional Aadhaar. Kebijakan tersebut berhasil mengurangi jumlah kartu SIM ilegal dalam skala besar. Namun, India juga menghadapi tantangan besar terkait perlindungan data dan kebocoran informasi.
China menerapkan kebijakan yang lebih ketat dengan mewajibkan pemindaian wajah langsung saat pembelian kartu SIM. Langkah ini efektif menghilangkan anonimitas nomor seluler, tetapi menuai kritik karena dinilai memperluas pengawasan negara. Sebaliknya, negara negara Uni Eropa seperti Jerman memilih pendekatan yang lebih hati hati. Registrasi SIM tetap wajib identitas, namun tanpa biometrik wajah, dengan perlindungan data yang sangat ketat.
Indonesia berada di posisi tengah antara kebutuhan keamanan dan perlindungan privasi. Dari sisi keamanan, penggunaan biometrik dinilai relevan untuk menekan penipuan digital yang terus meningkat. Namun dari sisi tata kelola, tantangan terbesar terletak pada pengelolaan data biometrik yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah jika terjadi kebocoran.
Pemerintah mewajibkan operator telekomunikasi menerapkan standar keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Sanksi administratif akan diberikan kepada operator yang melanggar ketentuan. Meski demikian, transparansi pengelolaan data biometrik dan mekanisme pengawasan independen masih menjadi perhatian publik.
Untuk memastikan aturan ini berjalan bertahap, pemerintah membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini penting agar masyarakat tidak kehilangan akses komunikasi, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan literasi digital.
Secara realistis, registrasi SIM berbasis biometrik tidak akan langsung menghapus penipuan digital di Indonesia. Pelaku kejahatan akan terus mencari cara baru. Namun dengan identitas nomor yang lebih jelas, proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih mudah dan terarah.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab. Keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan yang ketat, serta komitmen nyata dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
